(1)
Analisis Hukum Tentang Kepentingan Umum Menurut Pasal 310 Ayat (3) KUHP Di Indonesia Sebagai Alasan Penghapusan Pidana Dalam Kegiatan Pers. mah 2022, 1 (2), 153-180. https://doi.org/10.32734/mah.v1i2.8754.