“Tanggungjawab Penyelenggara Layanan Peer to Peer Lending Terhadap Resiko Kerugian Pengguna Layanan Peer to Peer Lending Berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi” (2022) Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(2), pp. 214–235. doi:10.32734/mah.v1i2.9272.