[1]
“Studi Komparasi Hubungan Kerja Non-Standar Dependent Self Employment dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dan Hukum Inggris Pada Era Gig Economy”, mah, vol. 1, no. 2, pp. 181–199, Aug. 2022, doi: 10.32734/mah.v1i2.9024.