Analisis Hukum Praktik Human Trafficking Dengan Modus Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Simalungun No. 398/Pid.Sus/2017/PN.Sim)
DOI:
https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.11730Keywords:
human trafficking, child adoption, without a court orderAbstract
Secara prosedural hukum yang berlaku, pengangkatan anak perlu melalui prosedur permohonan penetapan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri setempat. Apabila, penetapan pengadilan belum didapatkan, ternyata dapat dilaporkan kepada Kepolisian setempat. Anak yang diperjualbelikan orang tua kandungnya kepada orang lain, tentunya melibatkan berbagai pihak. Untuk itu, perlu mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap para pelaku tersebut, dan apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap terdakwa dalam perkara pengangkatan anak yang mengakibatkan child trafficking sebagaimana dimaksud Putusan P.N.Sim. No. 398/Pid.Sus/2017 An. Terdakwa “G.M”. Permasalahan yang diangkat, yaitu: Pertama, pengaturan tindak pidana human trafficking di Indonesia; dan kedua, analisis hukum praktik tindak pidana human trafficking dengan modus pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan studi kasus Putusan P.N.Simalungun No. 398/Pid.Sus/2017. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif bersifat deskriptif-analisis. Hasil analisis tersebut, menunjukkan bahwa: Pertama, Ketentuan sanksi pidana dalam UU PTPPO tidak dapat digunakan untuk mendakwa pelaku pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan; Kedua, Berdasarkan pertanggungjawaban pidana Terdakwa “GM”, mampu bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukannya. Direkomendasikan kepada Pemerintah RI agar membuat kebijakan dengan meringkas prosedur pengangkatan anak melalui pengadilan.
References
Adawiyah, R. (2017). Analisis yuridis pengambilan anak yang telah diangkat dalam lingkungan masyarakat adat Batak Karo (Studi di Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir) (Tesis Magister, Universitas Sumatera Utara).
Aminah. (2018). Perbandingan pengangkatan anak dalam sistem hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Diponegoro Private Law Review, 3(1).
Bungin, B. (2009). Penelitian kualitatif: Komunikasi, ekonomi, kebijakan publik, dan ilmu sosial lainnya. Kencana.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.
Farhana. (2012). Aspek hukum perdagangan orang di Indonesia (Cet. ke-2). Sinar Grafika.
Gufran H., K. K. M. (2015). Durhaka kepada anak: Refleksi mengenai hak & perlindungan anak. Pustaka Baru Press.
Harvina, dkk. (2017). Dalihan na tolu pada masyarakat Batak Toba di Kota Medan (B. Abubakar, Ed.). Balai Pelestarian Nilai Budaya Aceh.
Hukumonline.com. (2023, Januari 25). Itikad baik dalam pengangkatan anak. https://www.hukumonline.com/klinik/a/iktikad-baik-dalam-pengangkatan-anak-lt5d3158027e29e
Khair, A. (2021). Rekonstruksi hukum pengaturan pengangkatan anak berbasis nilai keadilan (Disertasi Doktor, Universitas Sebelas Maret).
Kompas.com. (2019, Agustus 2). Kementerian PPPA: 70 persen korban perdagangan orang itu anak dan perempuan. https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/17304851/kementerian-pppa-70-persen-korban-perdagangan-orang-itu-anak-dan-perempuan
Legal Smart Channel BPHN. (2023, Januari 25). Konsultasi hukum. https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=5184
Liputan6.com. (2017, Agustus 7). Polisi tahan 13 orang terduga praktik adopsi ilegal di Simalungun. https://www.liputan6.com/news/read/3052217/polisi-tahan-13-orang-terduga-praktik-adopsi-ilegal-di-simalungun
Manurung, L. W. (n.d.). Strategi bertutur menolak dan strategi kesantunan dalam peristiwa tutur marhata sinamot (Negosiasi mahar) pada pernikahan adat Batak Toba (Disertasi).
Musthofa. (2018, Oktober 17). Arah baru pengangkatan anak di Indonesia. https://pa-pasuruan.go.id/arah-baru-pengangkatan-anak-di-indonesia/
Natasha, S. (2018). Penghapusan pasal penggolongan penduduk dan aturan hukum dalam rangka mewujudkan unifikasi hukum. Majalah Hukum Nasional, (2).
Marbun, M. A., & Hutapea, I. M. T. (1987). Kamus budaya Batak Toba. Balai Pustaka.
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian hukum. Prenada Media Group.
Muladi. (2004). Hak asasi manusia. Refika Aditama.
Nashriana. (2012). Perlindungan hukum pidana bagi anak di Indonesia (Cet. ke-2). Raja Grafindo Persada.
Pratiwi, I. P. (2022, Desember 25). Akibat hukum pengangkatan anak yang tidak melalui penetapan pengadilan. https://media.neliti.com/media/publications/115831-ID-none.pdf
Republik Indonesia. (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Republik Indonesia. (2009). Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009.
Pengadilan Negeri Simalungun. (2017). Putusan Nomor 398/Pid.Sus/2017/PN.Sim.
Riza, F., & Sibarani, F. A. (2021). Prinsip the best interest of the child dalam proses peradilan anak. UMSU Press.
Sakina, A. I., & Hasanah, D. S. A. (n.d.). Menyoroti budaya patriarki di Indonesia. Jurnal Social Work, 7(1).
Setiyono, H. (2003). Kejahatan korporasi: Analisis viktimologis dan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana Indonesia. Bayumedia Publishing.
Situmorang, J. T. H. (2022). Mitologi Batak. Andi Publisher.
Soekanto, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.
Sofyan, A. (2012). Perlindungan anak di Indonesia: Dilema dan solusinya. Sofmedia.
Suyanto, B. (2010). Masalah sosial anak (Edisi revisi). Kencana.
Teguh, H. P. (2018). Teori dan praktek perlindungan anak dalam hukum pidana dilengkapi dengan studi kasus. Andi Publisher.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wulandari, C. (2014). Tindak pidana perdagangan orang (Human trafficking) khususnya terhadap perempuan dan anak. Jurnal Yustisia, (90).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. (2021, April 5). Sinergi seluruh elemen untuk bersama berantas TPPO. https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2369/sinergi-seluruh-elemen-untuk-bersama-berantas-tppo
Zed, M. (2008). Metode penelitian kepustakaan (Ed. ke-2). Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Farid Arby Harefa, Prof. Kalo, Dr. Marlina, Dr. Bariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.









