Profesionalisme Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pemerintahan Desa di Desa Pakkat Hauagong Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan

Authors

  • Loika Sonya Kijayanti Purba Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Erika Revida Universitas Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32734/sajjana.v3i02.23361

Keywords:

Profesionalisme, Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintahan Desa, Kinerja Lembaga, Partisipasi Masyarakat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat profesionalisme Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Pakkat Hauagong, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat peningkatan profesionalisme tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas ketua dan anggota BPD, kepala desa, sekretaris desa, serta beberapa tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa profesionalisme BPD secara umum masih tergolong rendah, terutama dalam aspek kompetensi profesional dan personal. Sebagian besar anggota BPD belum memahami secara mendalam tugas dan fungsi kelembagaan, serta masih menunjukkan partisipasi yang rendah dalam kegiatan pemerintahan desa. Rendahnya insentif dan keterbatasan fasilitas kerja juga berdampak pada lemahnya motivasi dan disiplin kerja. Namun, pada aspek kompetensi sosial, BPD menunjukkan hubungan yang harmonis dengan pemerintah desa dan masyarakat. Hambatan utama profesionalisme BPD meliputi keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya pelatihan, minimnya dukungan kelembagaan, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Temuan ini menegaskan bahwa peningkatan profesionalisme BPD membutuhkan strategi pembinaan berkelanjutan, penyediaan fasilitas kerja yang memadai, serta sistem penghargaan yang adil agar BPD dapat menjalankan perannya secara efektif sebagai lembaga representatif masyarakat dan mitra sejajar pemerintah desa.

References

Abdurrahmat, F. (2010). Dasar-dasar administrasi publik. Bandung: Refika Aditama.

Badudu, J. S., & Zain, S. (1994). Kamus umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Denhardt, J. V., & Denhardt, R. B. (2003). The new public service: Serving, not steering. M. E. Sharpe.

Dwiyanto, A. (2011). Reformasi birokrasi publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hamalik, O. (1995). Pengembangan sumber daya manusia: Manajemen pelatihan ketenagakerjaan pendekatan terpadu. Bandung: Mandar Maju.

Hamalik, O. (2007). Manajemen pengembangan sumber daya manusia. Bandung: Mandar Maju.

Herzberg, F. (1966). Work and the nature of man. World Publishing.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Laporan realisasi dana desa tahun 2023. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Pane, M. (2022). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pengawasan pemerintahan desa di Kabupaten Deli Serdang. Jurnal Administrasi Publik, 10(2), 88–97.

Pateman, C. (1970). Participation and democratic theory. Cambridge University Press.

Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Sedarmayanti. (2019). Manajemen sumber daya manusia dan produktivitas kerja. Refika Aditama.

Senge, P. M. (1990). The fifth discipline: The art and practice of the learning organization. Doubleday.

Siagian, S. P. (2010). Manajemen sumber daya manusia. Bumi Aksara.

Siagian, S. P. (2012). Kiat meningkatkan produktivitas kerja. Rineka Cipta.

Sondang, P. S. (2012). Kiat meningkatkan produktivitas kerja. Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiyono. (2013). Metode penelitian administrasi. Bandung: Alfabeta.

Surachmad, W. (2003). Pengantar penelitian ilmiah: Dasar, metode dan teknik. Bandung: Tarsito.

Suryadi, A. (2019). Profesionalisme anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi legislasi di Kabupaten Serang. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik, 6(1), 45–56.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

United Nations Development Programme (UNDP). (1997). Governance for sustainable human development: A UNDP policy document. New York: UNDP.

Downloads

Published

2025-12-20

How to Cite

Profesionalisme Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pemerintahan Desa di Desa Pakkat Hauagong Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan. (2025). SAJJANA: Public Administration Review, 3(02), 1-13. https://doi.org/10.32734/sajjana.v3i02.23361

Similar Articles

51-60 of 65

You may also start an advanced similarity search for this article.